Saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, pekerja berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Namun, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa uang yang ia dapat bukan han
Know more2016-05-03 15:57:40
PHK??? Kenali Dulu Alasannya

2016-06-01 04:48:17

A. Waktu Kerja
Sesuai dengan pasal 77 UU No.13 Tahun 2003, waktu kerja bagi pekerja/buruh adalah :
1. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja : 7 jam sa
Know more2016-05-31 16:42:53

Saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, pekerja berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Namun, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa uang yang ia dapat bukan han
Know more2016-05-03 15:57:40

Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai produk atau request Live Demo/Presentasi, hubungi marketing kami.
Hubungi Marketing